PENERAPAN PENILAIAN PRINSIP 5C SEBAGAI UPAYA UNTUK MENCEGAH TERJADINYA PEMBIAYAAN BERMASALAH (Studi Kasus pada PT Bank “X†Syariah Tbk Cabang Malang)

Authors

  • Meutea Saraswati
  • Nila Firdausi Nuzula

Abstract

Every syariah bank is certainly inseparable from the possibility of facing non performing financing that can occur in the future. One of the efforts made by PT Bank "X" Syariah Tbk Malang Branch is to apply the principle of providing proper financing before providing these facilities to prospective customers. To gain confidence about prospective customers, the bank needs to carry out a careful financial assessment of character, capacity, capital, condition, and collateral which is then known as the 5C’s principle. The results of this study indicate that PT Bank “X†Syariah Tbk Malang Branch has implemented the 5C’s principle assessment which consists of character, capacity, capital, condition, and collateral according to syariah principles before providing financing to prospective customers. The bank has various assessment criteria from every aspect of 5C’s principle that are used as a reference in assessing prospective customers as a whole. The 5C’s principle assessment conducted by the bank before providing financing to prospective customers is able to prevent the occurrence of non performing financing in the future.

Keywords: 5C’s Principle Assessment, Non Performing Financing

ÐBSTRÐK

Setiap bank syariah tentu tidak terlepas dari adanya kemungkinan untuk menghadapi pembiayaan bermasalah yang dapat terjadi di kemudian hari. Salah satu upaya yang dilakukan oleh PT Bank “X†Syariah Tbk Cabang Malang adalah menerapkan prinsip pemberian pembiayaan yang benar sebelum memberikan fasilitas tersebut kepada calon nasabah. Untuk memperoleh keyakinan mengenai calon nasabah maka pihak bank perlu melakukan penilaian pembiayaan secara saksama terhadap character, capacity, capital, condition, dan collateral yang kemudian dikenal dengan istilah prinsip 5C. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa PT Bank “X†Syariah Tbk Cabang Malang telah melakukan penerapan penilaian prinsip 5C yang terdiri dari character, capacity, capital, condition, serta collateral sesuai dengan prinsip syariah sebelum memberikan pembiayaan kepada calon nasabah. Pihak bank telah memiliki berbagai kriteria penilaian dari setiap aspek prinsip 5C yang digunakan sebagai acuan dalam menilai calon nasabah secara keseluruhan. Penilaian prinsip 5C yang dilakukan pihak bank sebelum memberikan pembiayaan kepada calon nasabah mampu untuk mencegah terjadinya pembiayaan bermasalah di kemudian hari.

Kata kunci: Penilaian Prinsip 5C, Pembiayaan Bermasalah

Downloads

Published

2019-01-14

Issue

Section

Articles