PENERAPAN PRUDENTIAL BANKING SEBAGAI UPAYA MEMINIMALISIR RISIKO KREDIT BERMASALAH PADA KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) (Studi Pada PT. Bank Pembangunan Daerah, Tbk (Bank Jatim) Cabang Batu)

Authors

  • Warda Rahma Yanti

Abstract

Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan fasilitas kredit yang diberikan bank kepada nasabah golongan menengah ke bawah, lebih tepatnya kepada nasabah yang memiliki usaha baik di bidang peternakan, perdagangan, maupun pertanian. PT. Bank Pembangunan Daerah, Tbk (Bank Jatim) Cabang Batu setiap melakukan kegiatan selalu menerapkan prinsip kehati-hatian terutama pada bagian kredit. Penerapan prinsip kehati-hatian dilakukan mulai dari awal debitor mengajukan permohonan kredit, analisis pemberian kredit sampai lunasnya kredit. Jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif melalui pendekatan studi kasus. Penerapan prinsip kehati-hatian yang diterapkan pada perusahaan ini dapat dilihat dari berbagai ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Ketentuan-ketentuan prinsip kehati-hatian adalah Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (CAR), Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), Kewajiban Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP), dan ketentuan self regulatory banking. Pada perusahaan ini terlihat bahwa NPL dari tahun ke tahun semakin meningkat, walaupun telah menerapkan prinsip kehati-hatian, tetapi masih banyak terjadi kredit bermasalah.

 

Kata kunci : prinsip kehati-hatian, kredit bermasalah

 

ABSTRACT

Kredit Usaha Rakyat (KUR) is the bank provided a credit facility to thr customer the lower middle, rather to customers that have a good effort at aspects a farm, trade, and agriculture. PT. Bank Pembangunan Daerah, Tbk (Bank Jatim) Cabang Batu each performs activities always apply principle of prudential banking, especially on the credit. The application of the principle of prudential performed starting from scratch debitor applying for credits analysis of the provision of the credits to a keel credit. This type of research is a descriptive approach through case studies. The application of the principle of prudential banking applied in the company it can be seen from the various conditions set by Bank Indonesia. The provisions of the prudential principle is a Capital Adequacy Ratio (CAR), a maximum credit granting (Legal Lending Limit), liabilities allowance earning assets, and the provisions of the self regulatory banking. The company is seen that non performing loans it appears that their non-performing loans from year to year increase although has apply the principle of prudential banking, but there of non-performing loans.

Key Words : prudential banking, non-performing loans.

Downloads

Published

2013-09-16

Issue

Section

Articles