PENILAIAN KESEHATAN BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN DIREKSI BANK INDONESIA NO 30/12/KEP/DIR TAHUN 1997 (Studi pada PT. BPR Artha Pamenang, Pare Kabupaten Kediri)
Abstract
Health Assessment Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Based on the Decree of the Board of Directors of Bank Indonesia No. 30/12/KEP/DIR 1997 (Study on PT. BPR Artha Pamenang ,Pare Kabupaten Kediri). Increased competition in the competitive banking world can limit the space for Bank Perkreditan Rakyat (BPR) in carrying out the operations of the bank. Is possible because of the limited Bank Perkreditan Rakyat (BPR) which does not serve a payment traffic and the limited area of ​​operation in the region served alone. The problem often faced by Bank Perkreditan Rakyat (BPR) is related to a shortage of Human Resources (HR), lack of funds, competition, and limited working area. Limitations for BPR be motivated to work on improving and maintaining consistency BPR business health. BPR hygiene regulations have stipulated in the regulations of Bank Indonesia (BI) No. 30/12/KEP/DIR Date of 30 April 1997 on Procedures for the Health Assessment of Bank Perkreditan Rakyat (BPR). BPR health assessment parameters were measured using valuation factors Capital, Assets, Management, Equity, and Liquidity . Analysis of health are still using SK RB No. 30/12/KEP/DIR Date 30 April 1997, due to the absence of changes in the basic rules of Bank Perkreditan Rakyat (BPR) from BI.
Keywords: Health Assessment Bank Perkreditan Rakyat (BPR), The Decree of the Board of Directors of Bank Indonesia No. 30/12/KEP/DIR 1997
ABSTRAK
Penilaian Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 30/12/KEP/DIR Tahun 1997. Meningkatnya persaingan yang kompetitif di dunia perbankan dapat membatasi ruang gerak bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dalam melaksanakan kegiatan operasional bank. Adanya keterbatasan tersebut dimungkinkan karena Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang tidak melayani lalu lintas pembayaran dan wilayah operasinya terbatas di wilayah yang dilayani saja. Masalah yang sering dihadapi oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah terkait kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM), kekurangan dana, adanya persaingan, dan wilayah kerja terbatas. Keterbatasan bagi BPR menjadi motivasi untuk mengupayakan peningkatan bisnis BPR dan menjaga konsistensi kesehatannya. Peraturan dalam menjaga kesehatan BPR telah diatur dalam peraturan Bank Indonesia (BI) No. 30/12/KEP/DIR Tanggal 30 April 1997 tentang Tata Cara Penilaian Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Penilaian kesehatan BPR diukur dengan menggunakan parameter penilaian faktor Capital, Assets, Management, Equity, dan Liquidity. Analisis kesehatan BPR yang masih menggunakan SK No. 30/12/KEP/DIR tanggal 30 April 1997, disebabkan belum adanya perubahan dasar peraturan BPR yang terbaru dari BI.
Kata kunci : Penilaian Kesehatan BPR, Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 30/12/KEP/DIR Tahun 1997